Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PANDANGAN ISLAM TENTANG TRANSGENDER

PANDANGAN ISLAM TENTANG TRANSGENDER

A) Seseorang yang dilahirkan normal dan melakukan operasi ganti kelamin
Seseorang yang dilahirkan dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (laki-laki) dan vagina (perempuan) yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, tidak diperbolehkan bahkan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II, tepatnya tanggal 1 Juni 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Isi fatwa MUI tersebut sebagai berikut:

1. Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi kelamin perempuan, atau sebaliknya, hukumnya haram. Karena bertentangan dengan al-Quran surat al-Nisa ayat 119, bertentangan pula dengan jiwa syara’.
2. Orang yang kelaminnya diganti, kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum dirubah.
3. Seorang khuntsa (banci) yang kelaki-lakianya lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakiannya. Demikian pula sebaliknya dan hukumnya menjadi positif.
Selain itu, Para ulama fiqih juga mendasarkan ketetapan hukum penggantian kelamin tersebut pada dalil-dalil berikut ini, yaitu:
a) firman Allah Swt dalam surat Al-Hujurat ayat 13
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal
b) firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat 119.
Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]." Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata
Perbuatan manusia yang diharamkan menurut ayat diatas, yaitu termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya);
c) Hadits Nabi saw.:
“Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari)
d) Hadits Nabi saw.:
“Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad).
B) Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil
Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Contoh, jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan, bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal. Karena kelainan kelamin seperti ini dapat dikategorikan sebaigai penyakit sehingga harus dan wajib diobati. Seperti pernyaataan ulama Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131), ia mengatakan bahwa:
“orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme.”
Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan). Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad)
C. Seseorang yang memiliki kelamin ganda
Untuk kasus ini, yaitu seseorang yang memiliki kelamin ganda, islam memperbolehkan mereka untuk melakukan operasi kelamin. Hal ini bertujuan untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, maka ia diperbolehkan melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
Namun , operasi kelamin yang dilakukan, harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas.
Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS.Ar-Rum:30).
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
Oleh sebab itu, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin diperbolehkan, asalkan sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda.selain itu, peranan dokter dan para medis dalam operasi penggantian kelamin ini juga tidak kalah penting, dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-menolong dalam dosa dan bila yang dioperasi kelaminnya adalah sesuai syariat Islam dan bahkan dianjurkan maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketakwaan dan kebajikan. Sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar