Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Akhlak Berpakaian dan Berhias

A.   Tata cara berpakaian/berhias
Berpakaian atau menutup aurat bagi seorang muslim adalah suatu kewajiban. Kriteria pakaian bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend, melainkan berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah. Jika kedua sumber hukum Islam ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim dan muslimah terlarang membantahnya. Allah berfirman dalam QS. Al Ahzab: 36;


وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Artinya : "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telalt menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.` Barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. "

Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah pakaian muslim/muslimah, tetapi jika tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka pakaian itu bukanlah pakaian muslim/muslimah. Syaikh Muh. Nashiruddin At Albani dalam bukunya"Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fi Al Kitabi was Sunnati" mengharuskan delapan syarat pakaian muslim dan muslimat:
1.    Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan (QS. An Nur: 31).
2.    Bukan berfungsi sebagai perhiasan (QS. Ahzaab: 33).
3.    Kainnya harus tebal tidak tipis (HR. Abu Dawud)
4.    Harus longgar dan tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang artinya sebagai berikut:
"Rasulullah Saw memberiku baju Quthbiyyah yang tebal (biasanya tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al Kaalabi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada isteriku. Nabi saw, bertanya kepadaku; meugapa kamu tidak memakai baju Quthbiyyah? aku menjawab: aku pakaikan baju itu pada isteriku. Nabi Saw menjawab; perintahkanlah ia agar memakai baju dalam dibalik Quthbiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. "
(HR. Al Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud).
5.    Tidak diberi wewangian atau parfum bagi wanita.
6.    Tidak menyerupai laki-laki atau sebaliknya.
7.    Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8.    Bukan libassyurah (pakaian popularitas/meraih gengsi di tengah orang banyak).
Dari prinsip dasar tersebut perlu dipahami pula tentang ketentuan aurat dalam Islam. Aurat laki-laki muslim, terutama dalam salat adalah menutup fisiknya dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi perempuan muslimah adalah seluruh tubuhnya/fisiknya kecuali muka dan telapak tangan. Bahkan Allah Swt menganjurkan berpakaian yang indah disetiap memasuki masjid (QS. Al A'raaf: 31).

a.    Tujuan Berpakaian
Islam mengidentikkan pakaian bagi manusia adalah sebagai pelindung, yaitu melindungi mereka dari berbagai bahaya yang mungkin muncul (QS. Al Ahzab: 59). Sebaliknya, bangsa Barat mengidentikkan pakaian sebagai mode atau trend yang justru harus bisa merangsang pihak lawan jenisnya sehingga mereka bisa menikmati keindahan tubuhnya lewat mode pakaian yang dikenakannya. "Bahkan berprinsip bahwa keindahan tubuh adalah anugerah, mengapa harus ditutup-tutupi."
Jika kedua pandangan ini digabungkan, jelas sangat kontras dan tidak ada kesesuaian. Maka jika ditelusuri lebih jauh, munculnya pakaian yang tidak Islam adalah sebagai akibat infiltrasi atau perembesan budaya pakaian barat terhadap kaum muslimin. Sekadar contoh: ragam kosmetika dan alat kecantikan menjamur untuk para wanita, semua itu bertujuan agar para wanita muslimah membuka auratnya. Untuk itu sebagai seorang muslimin berkewajiban memakai pakaian yang memenuhi syarat syari'ah sebagaimana yang telah dijelaskan. Dengan demikian, Islam tidaklah alergi terhadap mode dan gaya, asalkan prinsip dasar berpakaian telah dipenuhinya. Adapun tujuan berpakaian menurut Islam adalah:
1.    Menutup aurat dan sebagai perhiasan (QS. Al A'raaf: 26) Memelihara diri dari panas dan bahaya lain (QS. An Nahl: 81).
2.    Beribadah kepada Allah Swt (QS. Al A'raaf: 31).
3.    Menghindari godaan syetan (QS. Al A'raaf: 27).
4.    Dikenal sebagai muslimah dan terhindar dari gangguan (QS. Al Ahzab: 59).
5.    Untuk memperoleh rida Allah.

b.    Kriteria/Ketentuan busana/berbusana (bukan antara suami-istri)
1.    Bagi wanita tidak menampakkan perhiasan dan menutup dada (QS. An Nun 31).
2.    Bagi wanita menutup seluruh tubuh selain muka dan tangan kecuali dihadapan orang-orang tertentu (QS. Al Ahzab: 59, HR. Abu Dawud dari 'Aisyah, HR Thabrani dll.).
3.    Bagi pria tertutup minimal antara lutut dan pusar dan wanita tidak terlalu tipis hingga tembus pandang terhadap bagian badannya yang menjadi aurat (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
4.    Tidak menyerupai wanita (bagi pria) dan sebaliknya (HR. Tirmidzi).
5.    Tidak terlalu ketat hingga membentuk lekuk tubuh terutama bagi kaum wanita (HR. Bukhari Muslim).
6.    Tidak terlalu panjang hingga menyapu tanah (HR. Tirmidzi).
7.    Indah, bersih,dan sedap dipandang (Al hadits).
8.    Bersih (HR. Bukhari).
9.    Tidak merangsang yang dapat mengarah kepada zina.
c.    Pedoman berhias
1.    Berhias merupakan naluri alamiah
Rasulullah Saw dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Sepuluh hal yang termasuk fithrah adalah mencukur kumis, memotong kuku, menyela (mencuci) jari-jemari, memanjangkan jenggot, syiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, intiqashul mad (istinja') dan khitan." (HR. Bukhari Muslim)

2.    Larangan mencukur dan menyambung rambut
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mencukur rambutnya kecuali karena suatu hal yang mengharuskan itu, dan tidak juga menyambung rambutnya, baik dengan rambut sendiri maupun rambut orang lain. Imam Bukhari meriwayatkan dari `Aisyah, Asma, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah: sabda Nabi Saw;
"Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya”. (HR Bukhari)
Kemudian dalam hadits lain disebutkan:
Dari Asma' Binti Abu Bakar Ash Shidiq, dia menceritakan pernah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw seraya bertanya:"Wahai Rasulullah, aku mempunyai isteri yang terserang penyakit sehingga rambutnya rontok, apakah berdosa jika menyambungnya, beliau menjawab; "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya. "(HR. Mutafaqun Alaih)

3.    Memulai segala sesuatu yang baik dengan sebelah kanan
"Rasulullah Saw suka memulai sesuatu dengan sebelah kanan, mengambil dan memberi dengan tangan kanan, dan beliau dalam segala urusannya senang memulai dengan sebelah kanan." (HR. Nasa'i)

4.    Larangan membuat tato dan merenggangkan gigi.
Rasulullah Saw bersabda: "Allah melaknat wanita yang membuat tato pada kulitnya dan wanita yang meminta tato, yang mencukur alisnya dan yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah." (HR. Mutafaqun `Alaih)

5.    Diperbolehkan memakai pakaian sutera bagi wanita
Dari Anas RA. "Aku pernah melihat pada diri Zainab binti Rasulullah Saw baju sutera yang bergaris. " (HR. Bukhari)
6.    Larangan menjulurkan pakaian
Dari Abdullah bin Umar RA. Rasulullah pernah bersabda:"Barang siapa yang menyeret/menarik pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya, lalu Ummu Salamah bertanya; bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya? Rasulullah menjawab: hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengahan betis), selanjutnya Ummu Salamah bertanya: kalau begitu kaki mereka tetap tampak?Rasulullah menjawab: hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak melebihinya. " (HR.Nasa'i)

7.    Dimakruhkan wanita memperlihatkan perhiasan yang dipakainya
Hendaklah kaum muslimah mengetahui bahwa diperbolehkannya wanita memakai perhiasan dari emas dan perak, namun perlu diketahui, bahwa tidak boleh memperlihatkan perhiasan emas yang dipakainya.

8.    Tidak diperbolehkan memakai wangi-wangian yang tercium aromanya oleh orang lain.
Dari Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al Asy'ari RA, menceritakan, Rasulullah Saw bersabda; "Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina. "(HR. Ahmad, An Nasa'i, Abu Dawud dan Tirmidzi)
9.    Diperbolehkan bagi wanita memakai kutek
Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memakai kutek, hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA, dia menceritakan; "Ada seorang wanita yang menyodorkan sebuah kitab dengan tangannya kepada Rasulullah Saw, lalu beliau menarik tangannya sendiri, lalu wanita itu mengatakan, wahai Rasulullah aku menyodorkan tanganku kepadamu dengan sebuah kitab tetapi engkau tidak mengambilnya. Beliau pun bersabda; sesungguhnya aku tidak mengetahui apakah itu tangan perempuan atau laki-laki. Ia adalah tangan perempuan, ujar perempuan itu. Seandainya aku seorang perempuan, niscaya aku akan merubah kukumu dengan daun pacar. " (HR Abu Dawud dan Nasa'i)

10. Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis
Dari Abdullah bin Umar RA, aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda "Pada akhir nanti, akan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid, sementara wanita-wanita mereka berpakaian tetapi telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat bagi mereka, karena mereka terlaknat "(HR. Ibnu Hibban)

11. Perintah untuk berjilbab
Allah Swt berfirman dalam QS. Al Ahzab: 59 yang diwajibkan kepada seluruh wanita muslimah dituntut untuk menjalankan perintah berjilbab tanpa pengecualian. Jilbab harus memenuhi beberapa syarat;
a.    harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan
b.    tidak dimasukkan hiasan bagi dirinya
c.    harus lapang dan tidak sempit, sehingga tidak menggambarkan bentuk tubuhnya
d.    tidak memperlihatkan sedikitpun bagian kaki wanita
e.    yang dikenakan itu tidak sobek dan tidak menyerupai laki-laki

12. Tabarruj
Tabarruj berarti berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wanita kepada suaminya; Allah Swt melarang tabarruj melalui dua ayat dalam Al Qur'an, perhatikan dalam QS. An Nuur: 60, Al Ahzab: 33.
Rasulullah pernah bersabda: "Wanita dilarang berhias untuk selain suaminya. " (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i)
Jika seorang wanita berhias dimaksudkan untuk selain suaminya, maka akan timbul fitnah dan madharat besar, seperti problematika yang kita alami di zaman modern sekarang, karena berhias untuk selain suami termasuk tabarruj dan dapat mengundang nafsu birahi laki-laki.

B.   Bertamu Beserta Adapnya
Bertamu ada aturan dan caranya. Tamu yang baik tentu akan memperhatikan peraturan atau cara yang telah ditetapkan sesuai dengan tuntunan agama, baik mengenai waktu bertamu maupun cara menempatkan diri (sopan santun) dalam bertamu. Bertamu hendaknya memperhatikan keperluan/keadaan orang yang akan menerima tamu, yaitu sedang dalam keadaan longgar. Jadi hendakuya jangan bertamu pada waktu penerima tamu sedang banyak pekerjaan, sedang tidur atau sedang makan.
Memang tamu itu harus dihormati, tetapi situasi tersebut perlu dipertimbangkan oleh orang-orang yang bertamu, agar terhindar dari hal-hal yang mengecewakan. Berapa lama sebaiknya bertamu? Tidak ada peraturan yang pasti, biasanya bergantung pada keperluannya. Artinya, jika keperluan itu sudah cukup, hendaklah segera pulang. Rasulullah Saw bersabda memberikan patokan secara umum, bahwa bertamu itu paling lama 3 hari, Sabda Rasulullah Saw: Artinya: "bertamoa itu tiga hari. " (Mutafaq `alaih) Bertamu lebih dari tiga hari dapat merepotkan tuan rumah (penerima tamu), apalagi tuan rumah dalam keadaan kesempitan, artinya tidak mempunyai cukup rezeki untuk menjamu tamu. Keadaan tersebut akan merepotkan tuan rumah. Gangguan perasaan yang timbul, tentu harus sama-sama dihindari.

Sopan Santun Menerima Tamu
Menerima tamu dengan baik adalah ciri orang yang beriman. Rasulullalh bersabda yang artinya "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya menghormati tamunya." (HR. Bukhari Mus­lim). Kita harus yakin bahwa tamu yang datang akan membawa barokah sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya memuliakan tamunya." (HR. Bukhari) Menghormati tamu berarti kita harus melakukan hal-hal berikut:
1.    Sambutlah tamu yang datang dengan muka manis dan penuh hormat, walaupun kita dalam keadaan kurang.
2.    Sambutlah tamu dengan:
a.    Gapuh; kegembiraan hati atas kedatangannya, jawablah salamnya, songsonglah kedatangannya dan jabatlah tangannya.
b.    Saguh; menciptakan suasana keakraban dan persaudaraan yang ikhlas dan semarak. Pandai-pandailah mencari topik pembicaraan dan menciptakan suasana hangat.
c.    Lungguh; disuruh duduk pada tempat yang telah disediakan.
d.    Suguh; memberikan jamuan/suguhan berupa makanan atau minuman. Jika perlu tanyakan dulu pada tamu mau minum teh, air putih atau kopi? Ajaklah bicara, jangan didiamkan saja hingga ia meninggalkan ruang tamu, itu tidak suguh namanya.
3.    Ketika berbicara tanyalah beberapa hal yang tidak menyinggung kedatangannya, seperti nanti malam mau tidur di mana?
4.    Jika tamu akan pulang, nyatakan perasaan menyesal atas kedatangan yang singkat, dan ucapkan terima kasih telah dikunjungi serta agar tidak bosan untuk berkunjung ke rumah kita.
5.    Bila yang datang tamu terhormat, pembesar, ulama, atau tamu istimewa, kita boleh memberikan sambutan yang lebih istimewa sebagai penghormatan kepadanya, sepanjang tidak berlebihan dan batas kewajaran.
6.    Pedoman Bertamu ke Rumah Orang Lain :
Dalam QS. An Nuur: 27-28 Allah menjelaskan agar orang beriman tidak boleh memasuki rumah orang lain sebelu-in meminta izin dan membeii salam kepada penghunir.ya. Jika tuan rumah tidak mengizinkan masuk atau mengatakan: "kembali sajalah" atau sudah tiga kali berturut-turut memberi salam tidak ada jawaban atas penghuni rumah, maka hendaklah kamu kembali, itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar