PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM
(Risalah Nikah)
Seiring dengan kemajuan manusia modern, yang ditandai dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semakin tergeser dari
kehidupan perilaku modern.
Pada akhirnya umat Islam semakin tidak mengerti, memahami, bahkan tidak memperdulikan
lagi terhadap syari'at yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka (umat Islam).
Pernikahan yang dalam Islam dianggap sebuah kegiatan yang sakral dan telah diberi ramburambunya oleh Allah SWT demi kebaikan manusia itu sendiri, sekarang terasa sekali tidak
dilaksanakan sesuai keinginan Allah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, bahkan
umat Islam malah condong meniru nilai dan perilaku Barat yang kenyataannya adalah tidak
sesuai dengan syari'at Islam, atau mungkin dengan cara-cara mengikuti nenek moyang
mereka; yang kalau tidak mau dikatakan bid'ah/kurafat, tetapi pada prakteknya banyak yang
tidak sesuai dengan syari'at Islam yang sudah jelas dan berpahala serta mengandung
keberkahan dari Allah SWT.
"Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku ! niscaya
Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu" dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (QS. Ali Imran (3) : 31).
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang
diberikan Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah
kamu beriman." (QS. Ali Imran (3) : 100).
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti
agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang
sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan
datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al
Baqarah (2) : 120)
"Barang siapa yang membuat-buat dalam urusan (agama) kami ini amalan yang bukan
darinya, ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mencoba mempersembahkan sebuah
risalah tentang pernikahan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Risalah ini hanyalah satu usaha kecil dari sebuah proyek besar dalam
penyadaran umat dan memberikan pemahaman yang benar dalam rangka
pembinaan umat, sehingga ajaran Islam yang begitu kompleks dan luas tidak lagi asing di
tengah-tengah umatnya sendiri, atau bahkan dihujat oleh umat Islam itu sendiri, karena umat
yang salah dalam memahami atau mungkin ketidaktahuannya terhadap ajaran (agama)nya
sendiri.
Kami juga berharap dan memohon agar Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang telah membaca dan
memahami risalah ini, agar menularkan pemahamannya kepada saudara dan handai taulan
lainnya, agar mereka tidak salah dalam menyikapi sebuah kegiatan yang sebenarnya ada
dalam ajaran Islam.
0 komentar:
Posting Komentar